Lahan Sitaan KPK Dari Adik Atut di Banten DiKuasai Swasta
Serang, – Aset tanah dari adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana (TCW) dikuasai pihak lain. Padahal, aset berupa bidang tanah tersebut masih menjadi sitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tanah berjumlah tujuh bidang tersebut berlokasi diĀ Jalan Sewor, Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Cipocok, Kota Serang, Banten.
Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, KPK telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi dan menemukan adanya aktivitas perataan tanah oleh pihak swasta PT Bangun Mitra Jaya (BMJ). KPK telah meminta secara lisan agar aktivitas tersebut dihentikan karena statusnya masih disita KPK.
“Tapi PT Bangun Mitra Jaya tetap bersikukuh melakukan aktivitasnya dan merasa punya hak atas tanah tersebut,” kata Ali saat dikonfirmasi, Selasa (28/9/2021).
Oleh karena itu, lembaga anti rasuah itu melayangkan surat pengaduan penguasaan tanah sitaan ini kepada Kepolisian Daerah (Polda) Banten beberapa hari lalu.
Disampaikan Ali, saat ini perkara TCW sudah inkracht dengan putusan majelis menyebut bahwa 7 bidang tanah dimaksud dikembalikan kepada Tersita.
“Selanjutnya KPK akan melakukan eksekusi dengan mengembalikan aset tersebut kepada pihak Tersita setelah permasalahan penguasaan tanah ini tuntas,” katanya.
KPK berharap hal ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak bahwa aset yang disita oleh aparat penegak hukum untuk kepentingan proses penanganan suatu perkara tidak boleh dikuasi oleh pihak lain.
Diketahui, Wawan dijerat dalam tiga kasus korupsi yakni; korupsi pengadaan alat kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat Kota Tangerang Selatan pada 2012, korupsi pengadaan sarana-prasarana kesehatan di Provinsi Banten 2011-2013 dan TPPU. Dan sedang menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin.
Saat ini Adik Atut tersebut akan segera diadili dalam perkara penyuapan Kepala Lapas Sukamiskin, Wawan ke Pengadilan Tipikor Bandung. Berkas perkara sudah dilimpahkan ke PN Bandung.
Penulis:WR

