HukrimNews

Korupsi Dana Hibah, Ketua Koni Tangsel Didakwa Rugikan Negara Rp1,1 Miliar

Serang, – Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tangerang Selatan (Tangsel) Rita Juwita dan Bendahara Umum KONI Tangsel Suharyo menjalani sidang perdana dugaan korupsi dana hibah KONI tahun anggaran 2019 senilai Rp7,8 miliar

Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangsel itu digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, Kamis (7/10/2021).

Dalam dakwaan, yang dibacakan JPU Puguh Raditia dua petinggi KONI Tangsel tersebut menggunakan hibah untuk kegiatan fiktif, memotong biaya pembinaan atlet, pelatih anggaran kejurda, kejurnas dan kejuaraan daerah hingga belanja kendaraan bermotor.

Dari kegiatan semua kegiatan jumlahnya 19 kegiatan yang dilaporkan dalam realisasi anggaran Rp7,8 miliar ternyata terdapat penyimpangan. Laporan pertanggungjawaban juga tidak sesuai.  

“Perjalanan dinas luar daerah dalam rangka studi banding KONI ke 11 daerah di Jawa Barat tidak dilaksanakan,” kata JPU di hadapan majelis hakim

Perbuatan terdakwa Rita dan Suharso merugikan negara senilai Rp 1,1 miliar. Hal ini berdasarkan hasil audit dari Inspektorat pada 24 Mei 2021. Kedua pengurus KONI Tangsel ini didakwa Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.

“Laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai lanjut jaksa Mulai dari pertanggungjawaban biaya rapat Rp 1,8 juta, pertanggungjawaban biaya pembinaan,” katanya.

Jaksa mengatakan bahwa kegiatan laporan fiktif kebanyakan adalah kegiatan fiktif studi banding di Jawa Barat 1, Jawa Barat 2 dan Batam. Bahkan kegiatan yang di Batam malah digunakan oleh keduanya untuk pergi ke Singapura.

“Batam itu digunakan nyeberang ke Singapura. Jabar tidak terlaksana semua tapi duit cair,” katanya.

Penulis:WR

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *