Kenaikan UMP 1,63 Persen Ditolak Buruh, Gubernur Sebut Lebih Tinggi Dari Daerah Lain
Serang – Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 sebesar 1,63 persen ditolak serikat buruh. Gubernur Banten Wahidin Halim mengklaim kenaikan
Read MoreSerang – Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 sebesar 1,63 persen ditolak serikat buruh. Gubernur Banten Wahidin Halim mengklaim kenaikan
Read More