2 Pegawai Kejari Yang Selundupkan Sabu Ke Lapas Cilegon Tak Jadi Tersangka
Serang, – Dua oknum pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) inisial SD dan IW yang kedapatan selundupkan sabu ke Lapas Cilegon yang disimpan di dalam charger tidak ditetapkan tersangka oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten.
IW merupakan honorer Kejari Kota Cilegon dan SD adalah pegawai negeri sipil (PNS) di Kejari Cilegon. Keduanya bertugas mengawal tahanan setiap persidangan.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengklaim berdasarkan fakta hukum keduanya tidak terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di Lapas. Baik IW maupun SD, lanjut Shinto tidak mengetahui isi di dalam charger tersebut merupakan sabu dan hanya mengantar barang berupa charger dan baju ke salah satu napi inisial DL.
“Tidak ada niat jahat untuk berkomplot bersama saudara DL memasukan barang itu. Maka IW dan SD bukanlah jaringan yang membawa masuk narkoba ke dalam lapas sesuai hasil gelar perkara,” kata Shinto saat ekpose di Mapolda Banten, Jumat (20/5/2022).
Disampaikan Shinto, pada Senin (16/5/2022) SD menerima telepon dari seseorang yang tidak dikenal untuk mengantar paket, karena hari libur, dia meminta paket tersebut dititipkan ke sekuriti Kejari Cilegon.
Setelah menerima paket tersebut dari sekuriti, kemudian SD meminta IW untuk mengantarkan charger dan baju ke lapas untuk diberikan kepada DL.
“Namun baru diketahui pasca digeledah petugas bahwa isi charger hp adalah sabu,” katanya.
SD kemudian dipanggil ke Lapas Cilegon, pasca tiba di Lapas lalu diinterogasi, SD mebenarkan telah menitip charger hp ke IW karena diminta oleh DL seorang narapidana kasus narkoba pada Lapas Cilegon.
Pasca interogasi SD, Kalapas Cilegon koordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Banten dan menyerahkan SD, IW dan DL kepada penyidik Ditresnarkoba Polda Banten.
Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui sabu dalam charger hp dipesan oleh DL kepada KT yang juga sesama napi Laps Cilegon pada Minggu (15/5/2022) malam sebanyak 5 gram dengan harga Rp4,5jt.
“KT pesan ke AP (DPO) dan DP minta bantuan SD untuk menerima barang, tidak hanya charger HP namun baju-baju milik DL,” kata Shinto.
Setelah melakukan gelar perkara Ditresnarkoba Polda Banten menetapkan status DL dan MT sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang disimpan di dalam charger.
“KT ditangkap Dittipidnarkoba Bareskrim Polri pada 2019 dengan barang bukti 900 gr sabu di Serang, dengan vonis 12 tahun penjara. Sedangkan DL ditangkap Polres Cilegon pada 2021 dengan barang bukti 0,3gr sabu serta putusan pada Maret 2022 dengan vonis 18 bulan penjara,” katanya.
Ditempat yang sama, Kajari Cilegon Ineke Indraswati mengatakan, bahwa peristiwa penitipan barang oleh siapapun melalui pegawai kejaksaan tidak dibenarkan. Saat ini inteernal Kejati Banten tengah mendalami kasus tersebut.
“Maka kejati Banten telah melakukan pemeriksaan internal hasilnya kita tunggu dari pemerintah kejati Banten,” katanya.

