HeadlineNews

Setelah Dilakukan Tes Urine, Dua Tahanan Lapas Cilegon Positif menggunakan Sabu-sabu

Cilegon – pasca pengungkapan kasus penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu yang dilakukan oleh oknum pegawai Kejari Cilegon, dua tahanan Lapas Cilegon Positif menggunakan sabu-sabu setelah dilakukannya tes urine.
(20/05/2022)

Kemudian penyidik Ditresnarkoba Polda Banten telah melakukan gelar perkara untuk menguji fakta-fakta hukum yang telah dikumpulkan dalam 3 hari pemeriksaan.

“Oknum yang berinisial SD adalah pegawai negeri pada Kantor Kejaksaan Negeri Cilegon, kemudian dipanggil ke Lapas Cilegon, pasca tiba di Lapas lalu diinterogasi, SD membenarkan telah menitip charger hp yang didalamnya terdapat narkoba jenis sabu-sabu ke IW karena dimintai oleh DL dan KT adalah dua orang narapidana kasus narkoba Lapas Cilegon,” ujar Kabidhumas Polda Banten Kombespol Shinto Silitonga

KT ditangkap Dittipidnarkoba Bareskrim Polri pada 2019 dengan barang bukti 900gr sabu di Serang Banten, sedangkan DL ditangkap Polres Cilegon pada 2021 dengan barang bukti 0,3gr sabu.

Pasca interogasi terhadap inisial SD, Kalapas Cilegon koordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Banten dan menyerahkan SD, IW dan DL kepada penyidik Ditresnarkoba Polda Banten.

Selain tiga tersangka tersebut, Pasca penyerahan 3 orang tersebut, penyidik Ditresnarkoba Polda Banten melakukan rangkaian pemeriksaan secara instensif, tidak hanya kepada 3 orang yang diserahkan, namun juga kepada pihak lain terkait temuan sabu-sabu pada charger HP tersebut,” ujar Shinto Silitonga.

Setelah di periksa secara intensif, telah menetapkan status DL (39) dan KT (39), keduanya warga binaan kasus narkoba pada Lapas Cilegon menjadi tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang disimpan dalam charger HP.

“Terhadap SD dan IW, penyidik telah melakukan test urine dengan hasil negatif dan juga test yang sama terhadap DL dan KT dengan hasil positif,” tutupnya.

Tersangka DL (39) dan KT (39), penyidik menerapkan pasal 114 subsider Pasal 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang memiliki, menyimpan, menjual, membeli dan menerima narkoba golongan 1 dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara dan tentu saja ada pemberatan karena status DL dan KT adalah residivis pada perkara yang sama.

Penulis : Ivan Nuryadi

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *