HeadlineHukrim

Polda Banten Ungkap Pasca Penyelundupan Sabu Oleh Pegawai Kejari Cilegon di Charger HP

Serang – Polda Banten menyampaikan informasi publik terkait ungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika melalui press conference yang digelar di Ruang Media Center Bidhumas Polda Banten pada Jumat (20/05/2022).

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga yang didampingi Wadirresnarkoba Polda Banten AKBP Niko Andreano Setiawan serta dihadiri Kalapas Cilegon Sudirman Jaya dan Kajari Cilegon Ineke Indraswasi.

Ditresnarkoba Polda Banten telah menerima penyerahan 3 orang oknum yaitu DL, IW dan SD dari Kalapas Cilegon karena diduga keras melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba dengan di temukanya 1 unit charger hp warna putih yang hendak dibawa masuk ke dalam Lapas, namun setelah dibuka kabelnya ternyata terdapat kertas coklat yang berbalut plastik kecil berisi narkoba jenis sabu-sabu.

“Pasca penyerahan 3 orang pelaku tersebut, penyidik Ditresnarkoba Polda Banten melakukan rangkaian pemeriksaan secara instensif, tidak hanya kepada 3 orang yang diserahkan, namun juga kepada pihak lain terkait temuan sabu-sabu pada charger HP tersebut,” ujar Shinto Silitonga.

Penyidik Ditresnarkoba Polda Banten melakukan gelar perkara untuk menguji fakta-fakta hukum yang telah dikumpulkan dalam 3 hari pemeriksaan dan telah menetapkan status yang berinisial DL dan KT, keduanya warga binaan kasus narkoba pada Lapas Cilegon menjadi tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang disimpan dalam charger HP.

Bila dilihat dari modusnya, upaya penyelundupan sabu dalam charger HP menjadi modus baru yang terungkap berkat ketelitian dari petugas Penjaga Pintu Utama (P2U) Lapas Cilegon atas nama Dwi Prawiradijaya.

Kemudian, Shinto menjelaskan kronologi kejadian berawal pada Selasa (17/05/2022) sekitar pukul 10.00 Wib, petugas Lapas Cilegon mengamankan IW, honorer pada kantor Kejaksaan Negeri Cilegon karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu yang diselundupkan ke dalam charger HP, saat diinterogasi, IW sebut charger hp tersebut titipan SD, pegawai negeri pada Kantor Kejaksaan Negeri Cilegon, IW tidak mengetahui bahwa charger hp tersebut berisi narkoba.

SD kemudian dipanggil ke Lapas Cilegon, pasca tiba di Lapas lalu diinterogasi, SD membenarkan telah menitip charger hp ke IW karena diminta oleh DL seorang narapidana kasus narkoba pada Lapas Cilegon.

Pasca interogasi SD, Kalapas Cilegon koordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Banten dan menyerahkan SD, IW dan DL kepada penyidik Ditresnarkoba Polda Banten.

“Diketahui sabu dalam charger hp dipesan oleh DL kepada KT pada Minggu (15/05/2022) malam sebanyak 5gr dengan harga Rp4,5jt. KT pesan ke AP (DPO) dan DP minta bantuan kepada SD untuk menerima barang,” kata Shinto.

Lalu, SD terima telepon anonim untuk antar paket pada Senin (16/05/2022), karena hari libur, SD sampaikan agar barang dititip ke sekuriti di Kejari Cilegon.

“SD terima paket dari security berupa charger hp dan bbrp baju DL dan SD kemudian meminta IW membawa charger hp untuk diberikan kepada DL, namun baru diketahui pasca geledah di P2U bahwa isi charger hp adalah sabu-sabu,” lanjut Shinto.

Terhadap SD dan IW, penyidik telah melakukan test urine dengan hasil negatif dan juga test yang sama terhadap DL dan KT dengan hasil positif.

Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap 1 unit charger hp warna putih dan 1 paket narkoba berisi sabu seberat 3,16 gram.

Terhadap tersangka DL dan KT, penyidik menerapkan pasal 114 subsider Pasal 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang memiliki, menyimpan, menjual, membeli dan menerima narkoba golongan 1 dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara dan tentu saja ada pemberatan karena status DL dan KT adalah residivis pada perkara yang sama.

Penulis : Ivan Nuryadi

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *