HukrimNews

Eks Asisten Pribadi Ungkap Pembelian Sabu 19,3 gram Pakai Uang Hakim Danu Hasil Jual Mobil

Serang, – Mantan asisten pribadi Hakim Danu Arman, Haris Friherlando menyebut pembelian sabu seberat 19,3 gram yang dipesan terdakwa Yudi Rozadinata menggunakan uang hakim Danu dari hasil penjualan mobil.

Hal itu terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Rabu (26/10/2022). Agenda sidang hari ini adalah mendengarkan keterangan Haris Friherlando dan Sahry Zuhardi sebagai saksi untuk terdakwa Yudi Rozadinata. 

“Ada pengiriman sabu dari Medan tahu yang mesan saudara Yudi pake uang saudara Danu Arman patungan tapi yang ada uang Danu Arman ditalangi dulu,” kata Haris dihadapan majelis hakim.

Haris menceritakan, momen pada saat dirinya berada di rumah terdakwa Yudi mendampingi atasannya, Danu Arman, pada 14 Mei 2022. Dia mendengar obrolan Yudi dan Danu terkait pemesanan sabu ke anggota Polrestabes Medan, Brigadir M Wisnu Wardhana. Ada dua jenis sabu yang dipesan, sabu berwana biru dan berwarna putih.

“Sabu warna biru milik berdua saudara Danu dan Yudi. Karena saya dengar sendiri yang biru kita bagi dua yah bang (meniru ucapan Danu). Yang warna putih milik berdua juga, saudara Danu dan saudara Raja,” katanya.

Dia mengungkapkan, sabu yang dipakai setiap “pesta” dengan hakim Danu Arman, hakim Yudi dan Raja AS Siagian dibeli dengan uang hasil patungan mereka. Haris mengaku, sering diajak untuk mengkonsumsi sabu bersama-sama dengan oleh Danu. Diketahui, sebelumnya, Haris turut diamankan oleh BNN Banten bersama dengan hakim Danu, hakim Yudi dan Raja pada 17 Mei 2022 lalu.

“Kalau saya make gak bayar gratis yang mulia. Gak pernah menolak (diajak Danu) dan gak pernah bayar,” katanya.

Bahkan, saksi Haris mengaku sudah tiga kali diperintahkan bosnya yakni hakim Danu untuk membeli narkotika jenis sabu. “Pernah membeli (sabu) disuruh Danu 3 kali yang keempat menolak karena sudah gak sanggup karena takut,” katanya.

Sementara, mantan sopir istri hakim Danu, Sahry Zuhardi mengatakan, bahwa yang mengajak terdakwa Yudi untuk membeli sabu seberat 19,3 gram adalah atasannya. Percakapan itu didengar Sahry saat Danu menelpon terdakwa Yudi didalam mobil beberapa hari sebelum penangkapan BNN.

“Bang saya mau pesan 20 gram (sabu) patungan lagi kita bang kata Pak Danu ke Yudi,” katanya.

Senada dengan Haris, dia menuturkan, uang yang digunakan untuk membeli sabu tersebut menggunakan uang hakim Danu yang dititip ke terdakwa Yudi dari hasil penjualan mobil.

“Karena sebelum seminggu penangkapan pak Danu jual mobil melalui Pak Yudi, saya jemput pembeli ke stasiun saya bawa (pembeli) ke rumah Yudi mobil ada disana. Setelah cocok mau transfer BCA Pak Danu Gak punya BCA, akhirnya Di transfer ke BCA Pak Yudi saat itu,” katanya.

Penulis:WR

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *