HukrimNews

Pegawai PT Pos di Serang Gelapkan Pajak Desa Rp336 Juta

Serang, – Pegawai PT Pos Indonesia, Dasan Sarpono didakwa melakukan tindak pidana korupsi karena menggelapkan uang pajak milik 11 desa di Kabupaten Serang senilai Rp 336 juta.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang Dasan bersama dengan Aep Saifullah dan Andri Sofa (berkas perkara terpisah) telah melakukan penggelapan pajak desa dari tahun 2020 sampai 2023.

“Perbuatan terdakwa membuat cetakkan kode billing yang dibayarkan oleh desa-desa yang pembayaran pajaknya tidak diterima oleh negara mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 336.429.846,” kata JPU Endo Prabowo saat membacakan dakwaan dikutip dari SIPP, Kamis (4/7/2024).

Kasus dugaan korupsi tersebut berawal saat terdakwa masih bekerja sebagai pegawai Pos Indonesia Pandeglang bagian persuratan. Pada tahun 2020, terdakwa bertemu dengan Andi Sofa dan membicarakan soal pengurangan pajak desa.

Saat itu, terdakwa mengatakan bahwa dapat membantu pengurangan pajak dengan ketentuan cukup membayar pajak 50 persen dari seharusnya pajak yang dibayar 100 persen.

Kemudian, terdakwa meminta Andri Sofa mencari kepala desa. Merasa tak punya kenalan, Andri kemudian menghubungi Aep Saifullah. Akhirnya, ketiganya bertemu dirumah Aep yang diketahui Kepala Desa Seuat Jaya, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang.

“Terdakwa mengatakan kepada Aep bahwa terdakwa bisa membantu membayar pajak dengan ketentuan pembayaran pajak cukup 50 persen dari total pembayaran pajak dengan kode billing pajak 100 persen yang harus dibayarkan oleh pihak Desa,” katanya.

Saat pertemuan itu, disepakati pembagian uang hasil pemotongan 50 persen tersebut. Kesepakatannya yakni terdakwa sebesarĀ  45 persen, Andri Sofa 30 persen dan Aep Saefullah 25 persenĀ dari 50 persen besaran pajak yang tidak terbayarkan.

Setelah terjadi kesepakatan itu, Aep Saifullah kemudian menghubungi sejumlah perangkat desa terkait pengurangan pajak tersebut. Kabar dari Aep Saifullah tersebut menarik minat sejumlah perangkat desa di Kabupaten Serang untuk menggunakan jasa yang ditawarkan Aep Saifullah.

Diungkapkan Endo, desa yang menggunakan jasa terdakwa tersebut yakni Kampung Baru, Mongpok, Sukarame, Sukaraja, Cilayang, Sukaratu, Junti, Parakan, Kareo dan Katulisan.

Uang pajak desa tersebut diterima oleh Aep Saifullah, Dedy Ardiansyah (mantan sekretaris Desa Mekarbaru), Heru Chaerul Haqie, dan Dede Sapa’at.

“Jumlah uang yang diterima Heru Chaerul Haqie dari Desa Katulisan tahun 2020 Rp 20 juta sampai dengan Rp 30 juta, tahun 2021 Rp 20 juta sampai Rp 30 juta,” katanya.

Terdakwa Dasan dijerat dengan dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penulis:WR

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *