Bapenda Kabupaten Serang Targetkan Opsen 2025 Mencapai Rp 60 Miliar
SERANG – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang menargetkan penerimaan dari Opsen pajak 2025 mencapai Rp 60 miliar. Hal ini disampaikan Kepala Bidang Pemeriksaan Verifikasi dan Penagihan Bapenda Kabupaten Serang, A Nizamudin Muluk.
Kata dia, hal itu didasarkan hasil perhitungan Bapenda Kabupaten Serang dengan Provinsi Banten. Sekarang mekanisme pemberian opsen pajak masih terus dibahas dengan Provinsi Banten.
“Hasil diskusi dengan provinsi, target opsen 2025 Rp 60 miliar,” paparnya kepada awak media.
Nizam juga mengatakan, harapan daerah, walau ada opsen pajak namun bantuan keuangan gubernur tetap harus diberikan.
Opsen dulu disebut bagi hasil, sekarang menjadi opsen ketika ada Wajib Pajak (WP) bayar pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) maka otomatis langsung masuk ke Kabupaten Serang. Kemudian di Kabupaten Serang pun ada opsen ke provinsi sebesar 25 persen pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Misalkan penerimaan MBLB Rp 40 miliar maka 25 persennya masuk ke provinsi.
“Cuma BBNKB dari provinsi ke kita cukup tinggi hampir 66 persen,” ucapnya.
Mekanisme pembayaran opsen masih dibahas, namun secara aturan akan langsung masuk ke kas daerah Kabupaten Serang tanpa ada transit. “Itu sekarang dengan provinsi lagi siapkan bagaimana tata cara dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) nya, sesuai SOP jangan sampai opsen tersebut nanti ada tumpang tindih dengan provinsi,” tuturnya.
Sementara terkait Surat Keputusan (SK) gubernur opsen pajak yang sempat dikatakan belum ada, Nizamudin menerangkan, hal tersebut jadi kewenangan provinsi karena berkaitan dengan Peraturan Gubernur (Pergub).
“Kabupaten hanya menunggu itu karena kewenangan di provinsi. Hanya saja PKS nya sudah dibahas dengan provinsi nanti ke depan seperti apa,” jelasnya.
Menurutnya, apabila tidak ada SK gubernur akan berpengaruh pada opsen, sebab harus ada aturan dan SOP yang jelas. Apabila tidak ada bisa jadi masalah nantinya.(ADVERTORIAL)

