Kuasa Hukum Zakiyah-Najib Akan Lapor ke MKMK
SERANG – Tim kuasa hukum pasangan Bupati dan Wakil Bupati Serang terpilih, Ratu Rachmatuzakiyah dan Najib Hamas berencana menempuh jalur hukum melalui Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), sebagai respon atas putusan MK yang membatalkan kemenangan pasangan nomor urut dua tersebut.
Hal ini disampaikan Koordinator Kuasa Hukum Zakiyah-Najib, yakni Cecep Azhar. Kata dia, keinginan ke MKMK lantaran selama proses penyelenggaraan Pilkada 2024, pasangan Zakiyah-Najib tidak pernah ada laporan yang ditindaklanjuti dalam konteks kecurangan Pilkada.
“Makanya, kami ingin ke MKMK dalam waktu dekat. Tapi, kami akan terlebih dahulu berdiskusi dengan bu Zakiyah dan pak Najib,” paparnya, Selasa (25/2/2025).
Ia juga menyebut, putusan MK tidak cermat dalam mengambil keputusan. Pasalnya dinilai merugikan paslon nomor urut 2 yakni Zakiyah-Najib yang sudah mendapatkan perolehan suara terbanyak para Pilkada 2024 lalu. Berdasarkan pasal 158 UU Pilkada terkait ambang batas maksimal 0,5 persen suara.
“Padahal, penerapan pasal 158 sangatlah penting untuk dipertimbangkan. Karena perolehan suara telah dipilih secara murni dan tidak ada kejadian khusus di Tempat Pemungutan Suara (TPS),” ucapnya.
Lalu, permohonan pemohon pun tidak memenuhi syarat formil karena selisih perolehan suara di Pilkada 2024 dinilai cukup jauh, yakni sebesar 40,34 persen.
Makanya, tim kuasa hukum Zakiyah-Najib menduga, putusan hakim MK memutus tidak berdasarkan hukum dan mengesampingkan pasal 158. “Jadi klien kami yang mendapat suara banyak jadi rugi,” ujarnya.
Berikutnya, menilai tidak ada kaitan dengan peran Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto saat menghadiri acara APDESI. Soalnya, saat acara, yang bersangkutan belum menjadi menteri dan bukan tim pemenangan. Hadir lantaran jadi penasehat. Bahkan terkait tudingan TSM sudah dibantahkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang.
“Apa yang disampaikan oleh pemohon hanyalah asumsi dan alibi sehingga pihaknya merasa dirugikan dengan putusan MK tersebut. Kami merasa MK telah merampok suara rakyat yang telah tulis memilih bu Zakiyah dan pak Najib,” tuturnya.
Penulis:NM

