HukrimNews

Tolak Diajak Nikah, Pria di Serang Mutilasi Sang Kekasih Yang Sedang Hamil

Serang – Teka-teki mayat perempuan tanpa kepala, tangan dan kaki yang ditemukan di sebuah kebun di Kampung Ciberuk, Desa Gunungsari, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, Banten pada Jumat (18/4) sore, mulai terungkap.

Korban diketahui merupakan seorang mahasiswi berinisial SA (19) warga Kadongdong, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang, Banten. Korban dibunuh oleh kekasihnya sendiri lantaran hamil di luar nikah.

Kasatreskrim Polresta Serang Kota Kompol Salahudin mengatakan, dari hasil penyelidikan, pihaknya berhasil menangkap pelaku mutilasi di kediamannya sendiri di Kampung Ciberuk, Desa Gunungsari, Kecamatan Pabuaran pada Sabtu (19/4) malam.

“Benar kami sudah amankan terduga pelaku pembunuhan dan mutilasi berinisial ML (23) yang merupakan kekasih korban,” kata Salahudin, Minggu (20/4).

Dari hasil pemeriksaan sementara, disampaikan Salahudin, pelaku nekat membunuh lantaran emosi setelah didesak untuk menikahi kekasihnya tersebut lantaran telah mengandung hasil hubungan gelap keduanya.

“Pelaku mengaku emosi karena didesak korban untuk menikahinya, karena saat itu korban diketahui telah hamil. Karena terus didesak, pelaku mengaku emosi dan membawa korban ke kebun karet yang sepi dengan dalih membicarakan kehamilan tersebut,” terangnya.

“Di lokasi, tanpa banyak bicara, pelaku langsung mencekik korban hingga tak sadarkan diri. Setelah itu korban didorong ke jurang, kemudian pelaku kembali mencekik korban untuk memastikan korban meninggal dunia,” imbuh Salahudin.

Pelaku sempat meninggalkan jasad korban di kebun, namun lanjut Salahudin, guna menghilangkan jejak, pelaku kemudian memotong-motong bagian tubuh korban agar tidak dikenali dan membuang potongan tubuh korban berupa kepala, tangan dan kaki ke sebuah sungai.

“Pelaku sempat pulang, terus mengambil sebilah golok. Ia kemudian balik lagi ke lokasi kejadian dan memutilasi tubuh korban jadi beberapa bagian, mulai dari kedua tangan, kedua kaki, kepala dan membelah dada korban,” ungkap Salahudin.

“Bagian tubuh korban yang sudah dipotong itu dimasukan ke dalam karung dan dibuang ke aliran sungai. Sedangkan bagian badan ditutupi daun pisang dan kayu bakar di kebun tersebut,” lanjutnya.

Saat ini, pelaku ML sudah ditahan di Rutan Polresta Serang Kota guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku ML dijerat pasal 338 KUHPidana.

“Ancamannya itu paling lama 15 tahun penjara,” tandas Salahudin.

Penulis:WR

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *