HeadlineNews

Babak Baru Kasus Nikita, Berkas Perkara Tahap 1 Dilimpahkan Ke Kejari Serang

Serang, – Kasus dugaan pencemaran nama baik artis Nikita Mirzani dengan pelapor Dito Mahendra kini masuk babak baru. Berkas perkara yang menyeret mantan istri Dipo Latief tersebut telah dilimpahkan ke penuntutan.

Kasi Intel Kejari Serang Kota, Rezkinil Jusar mengungkapkan, per hari ini Selasa (12/7/2022) pihaknya telah menerima pelimpahan tahap satu dari penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Serang Kota.

“Jam kita gak tahu pasti tapi berkas (perkara NM) hari ini udah masuk,” kata Rezkinil saat dikonfirmasi.

1. Berkas akan diteliti sebelum disidangkan

Setelah masuk ke kejaksaan, Disampaikan Rezkinil, pihaknya akan meneliti terlebih dahulu berkas perkara tahap satu kasus Nikita Mirzani yang dilimplahkan Polresta Serang Kota oleh jaksa peneliti. Jika dinyatakan lengkap, maka akan segera diserahkan ke jaksa penuntut untuk segera disidangkan.

“Penelitian (berkas) berapa lama ya paling tujuh hari,” katanya.

2. Ini pasal yang disangkakan ke Nikita Mirzani

Dia menyampaikan, sesuai dengan berkas yang diterima Kejari Serang, Nikita disangkakan telah melanggar Pasal 27 Ayat 3, jp Pasal 45 ayat 3 atau pasal 36, jo Pasal 51 ayat 2 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Penistaan (fitnah) dengan tulisan sebagaimana dimaksud dalam pasal 311 KUHP.

“Yang jelas secara prosedur diserahkan ke PTSP siapa yang datang saya gak liat juga,” katanya.

3. SPDP kasus nikita diterbitkan tanggal 13 Juni lalu

Diketahui sebelumnya, Kejari Serang mengakui telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap terlapor Nikita Mirzani atas kasus dugaan pencemaran nama baik pada tanggal 13 Juni 2022.

Bersamaan dengan SPDP tersebut, Kejari Serang Kota juga menerima surat penetapan tersangka Nikita Mirzani dari Polresta Serang Kota.

“Sudah, sudah kita terima (SPDP),” ujar Rezkinil Jusar saat dihubungi, Rabu (22/6/2022).

Penulis:WR

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *